Browsing "Older Posts"

Browsing Category "Surat Gugatan"
          Surat memang merupakan cara penyampaian pesan yang sudah kuno di zaman yang serba canggih ini, namun ternyata di berbagai kasus, surat sangat dibutuhkan. Surat masih diperlukan untuk kasus – kasus yang membutuhkan kuasa hukum sebagai pelindung. Misalnya adalah surat gugatan sengketa tanah. Surat gugatan sengketa tanah dibutuhkan dalam masalah sengketa tanah yang terjadi karena dengan adanya surat maka gugatan dianggap formal dan atau resmi. Apabila anda masih bingung dengan contoh surat gugatan sengketa resmi, maka artikel ini wajib anda perhatikan. Artikel ini akan memberikan contoh surat gugatan resmi yang bisa anda pakai ketika anda hendak mengguga seseorang atau pihak lain dalam sengketa tanah.

Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah
Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah
          Biasanya sengketa tanah terjadi apabila ada dua belah pihak yang merasa dirugikan dalam ketentuan kebijakan pengelolaan tanah. Kedua belah pihak merasa dua-duanya sama-sama berada di jalur yang benar dan tiidak ada yang salah. Seperti ini memang rumit sebab tidak ada kuasa hukum yang jelas yang menengahi kedua belah pihak. Biasanya terjadi pada mantan suami istri, keluarga yang bertengkar, perebutan harta warisan, dan masih banyak lagi. Anda bisa melihat banyak di internet kasus – kasus sengketa tanah yang berujung pada kemenangan salah satu pihak yang kuat. Untuk itu anda bisa melihat contoh surat gugatan sengketa tanah yang bisa anda gunakan untuk menggugat pengganggu tanah anda.



Surat Gugatan Sengketa Tanah

Lampiran  :SuratKuasa
Perihal      :Gugatan

Kepada  Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar
Di Blitar.

Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Pengacara RUDI, SH, No. Reg. IjinPraktek: 111/3333/PP/Perp/XII/2002; berkantor di Jalan Batu  No. 6 Surabaya berdasarkan surat kuasa terlampir bertindak untuk dan atas nama klien kami:
Nama        : Sutrioso, yang dalam  hal ini bertindak selaku pemilik tanah.
Umur         : 39 Tahun.
Pekerjaan   : PNS.
Alamat      : Jalan Suka Maju 44 Bali.
Yang selanjutnya  disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini Penggugat Menggugat :
Nama         : Tirna.
Umur         : 37 Tahun.
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat       : Jalan Raya Poros 34 Surabaya.
Selanjutnya disebut Tergugat.

Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek pembangunan rumah sederhana khusus pegawai negeri sipil Kabupaten Blitar, tergugat mendapatkan tanah beserta rumah yang luasnya mencapai 140 m2 sebagai hak milik yang sah berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Propinsi Jawa Timur tanggal 4 Maret 1989 no 15 Bahwa tanah tersebut terletak di kelurahan Kali Senen Kecamatan Wayan Ilir Kabupaten Blitar, dengan batas: Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Andi Sebelah timur berbatas dengan jalan raya Sebelah barat dengan Ali
Sebelah selatan  dengan tanah milik tergugat.
Bahwa tergugat telah membuka areal pertamanan dengan berbagai macam bunga, dengan berbatasan dengan tanah milik penggugat yang menimbulkan kegelisahan penggugat di karenakan aktifitas ini dilakukan siang dan malam. Bahwa  memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah di pancangkan oleh tergugat, ternyata tergugat akan membuat sebuah jalan kecil yang menghubungkan antara taman dengan rumahnya.
Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah di kerjakan dengan merusak, menggusur tanah serta tanaman yang tumbuh di atasnya sepanjang 1.5 x 8 meter.
Bahwa dalam pengusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas sepuluh pohon rambutan yang telah berumur lima tahun yang sedang berbuah menghasilkan rata-rata 3 karung beras 25Kg per batang .Di samping itu telah ditebang pula pohon lain yaitu durian dan salak.
Bahwa penggugat telah datang menghadap kepada kepada Kepala Desa Kali senen menanyakan apakah Kepala Desa mengetahui rencana pembuatan jalan oleh tergugat tersebut, ternyata Kepala Desa tidak tahu akan hal ini.
Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian materi milik penggugat ,sebagaimana diuraikan seperti di bawahini :
Tanah milik penggugat seluas 1.5m x 8m =12m2  dengan taksiran harga sekarang Rp.1.700.000,-  ,jadi keseluruhan harga semua = 12 x Rp.1.700.000,- =Rp.20.400.000,-
Sepuluh batang Pohon Rambutan berumur lima tahun dengan hasil rata-rata 3 karung beras 25KG perbatang, dengan harga Rp25.000,- semuanya berjumlah 10 x 3x Rp.25.000,- =Rp.750.000,-
Nilai Pohon Rambutan itu sendiri rata-rata Rp.150.000,-jadisemuanya 10 x Rp.150.000,- = Rp.1.500.000,- Lima belas batang Pohon Durian berumur delapan tahun dengan hasil rata-rata 10 buah perpohon dengan harga Rp.15.000,-semuanya berjumlah 15 x 10 x Rp.15.000,- =Rp.2.250.000,- .Nilai Pohon Durian itu sendiri rata-rata Rp.300.000,- jadi semuanya 15 x Rp.300.000,- =Rp.4.500.000,-
Di samping pohon-pohon tersebut terdapat tanaman Salak denganhasil rata-rata 3 kilogram dengan harga Rp.3.000,-jadi semuanya 15 x Rp.3.000,- =Rp.45.000,-
Jumlah kerugian penggugat keseluruhan Rp.20.400.000,- + Rp.750.000,- + Rp.1.500.000,- +Rp.2.250.000,- + Rp.4.500.000,- + Rp.45.000,- =Rp.29.445.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
Bahwa tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lai sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Bahwa perbuatan tergugat apabila tidak segera di hentikan dan diselesaikan perkaranya, di khawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar berkenan memanggil kedua belah pihak untuk di dengardan di periksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum:
Dalam Provisi:
·         Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik penggugat sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
·         Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satujuta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada pengugat.

Dalampokokperkara:
·         Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
·         Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengans egala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat
·         Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanaman yang tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah milik yang sah dari penggugat
·         Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik penggugat dan mencabut  semua patok yang telah di pancangkan oleh tergugat di atas kebun milik penggugat
·         Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian masing-masing kepada pengugat  sejumlah Rp.29.445.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
·         Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding dan kasasi
·         Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00(satujuta rupiah)  untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada penggugat
·         Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut  pengadilandalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Blitar,5 Maret 2015
Hormat Kami
KuasaHukum


RUDI ,SH



Baca juga: 

Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah

By cangcimen → Tuesday, March 22, 2016
          Setelah menikah, harapan yang dibayangkan oleh perempuan dan laki-laki adalah hidup bersama pasangan selamanya. Namun apabila terjadi masalah rumah tangga yang tidak memungkinkan lagi bertahan, biasanya istri atau suami akan menggugat cerai. Perceraian merupakan hal yang paling dihindari oleh pasangan suami istri. Seluruh pasangan suami istri di dunia pastinya tidak ingin bercerai. Prahara rumah tangga yang tidak bisa  diatasi oleh salah satu pihak akan menyebabkan perceraian, dimana perceraian merupakan keputusan mengakhiri hubungan dan berhenti melakukan kewajiban sebagai suami-istri. Bagi istri, anda bisa mengajukan surat permohonan cerai dengan melihat contoh surat gugatan cerai istri kepada suami. Mengajukan perceraian sah-sah saja bagi perempuan, apabila anda merasa sudah terancam kedamaian hidupnya, misalnya anda dianiaya, sudah tidak di nafkahi, atau suami melanggar janji pernikahan dengan anda.

Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami
Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

Tidak ada perempuan yang ingin menjadi janda karena perceraian. Semua istri akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumahh tangga mereka. Namun apa yang bisa dilakukan oleh istri apabila mereka diberlakukan tidak sesuai dengan perannya, dan mereka merasa dikhianati, maka mereka berhak mengajukan gugatan cerai. Biasanya istri yang mengajukan gugatan cerai karena kesalahan suami yang telah diperbuat tidak dapat ditolerir oleh individu tersebut. sehingga bagi anda yang memang membutuhkan contoh surat gugatan cerai istri kepada suami agar anda dapat terbebas dari beban di hati, anda bisa melihat di artikel ini. Semoga beruntung!


Balikpapan, 21 April 2016


Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Utara
Jalan Ruko No 1, Pasar Senen
Balikpapan Utara

Hal: GUGATAN CERAI

Dengan hormat,

Saya, Mawar, lahir di Surabaya pada tanggal 9 Juni 1985, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “PENGGUGAT” dengan ini hendak mengajukan Gugatan Cerai  terhadap suami saya :

Sutisna, S.E., lahir di Samarinda pada tanggal 22 Januari 1983, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “TERGUGAT”

Adapun hal-hal yang mendasari diajukannya Gugatan Cerai ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 13 Rabiul Awal 1405 H (21 Maret 2006), telah dilangsungkan perkawinan yang sah berdasarkan agama Islam, yang kemudian dicacat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulin sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah No. 333/11/II/2006 tanggal 21 Maret 2006. Sehingga karenanya Perkawinan tersebut adalah SAH menurut hukum agama dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah  No.  9 Tahun 1975;

2. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT selama ini menempati rumah TERGUGAT yang dijadikan sebagai tempat kediaman bersama dan beralamat di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara, hal ini dapat dibuktikan dengan dibuatkannya KTP atas nama  PENGGUGAT  maupun KTP atas nama TERGUGAT serta diterbitkannya Kartu Keluarga tanggal 21 Mei 2006 oleh Camat Ulin, Balikpapan Utara atas nama Kepala Keluarga : Sutisna, S.E., i.c. TERGUGAT;

3. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berjalan baik dan harmonis;

4. Bahwa sejak bulan Januari 2010 hingga saat ini PENGGUGAT telah menggantikan posisi TERGUGAT sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena sejak bulan Agustus 2009 TERGUGAT  tidak memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan yang tetap agar beban PENGGUGAT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat lebih ringan;

5. Bahwa namun demikian, TERGUGAT tetap saja tidak mau berusaha untuk mencari pekerjaan yang tetap, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang ringan tangan kepada PENGGUGAT, sehingga kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami pasang surut yang ditandai dengan sering terjadinya perselisihan dan selalu berakhir dengan pertengkaran. Kadang-kadang pertengkaran timbul dan dipicu oleh persoalan kecil berupa perbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

6. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi antara lain dengan melakukan konsultasi perkawinan dengan orang tua dan keluarga terdekat, namun upaya tersebut tidak berhasil, karena perselisihan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT masih terus terjadi;

7.  Bahwa upaya-upaya konsultasi dan/atau nasehat sebagaimana PENGGUGAT uraikan pada butir 6 diatas, semata-mata PENGGUGAT lakukan untuk mempertahankan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah berlangsung selama ± 10 (sepuluh) tahun;

8. Bahwa rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak mungkin dapat dipertahankan lagi karena kehidupan sehari hari dirumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu diwarnai dengan perselisihan dan kesalahpahaman, puncaknya sejak bulan Mei tahun 2010 PENGGUGAT pergi meninggalkan rumah TERGUGAT yang menjadi kediaman bersama;

9. Bahwa dengan tidak dapat dipertahankannya lagi kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka tidak ada pilihan lain bagi PENGGUGAT selain memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan cara mengajukan gugatan cerai;

10. Bahwa keputusan untuk mengakhiri ikatan perkawinan telah PENGGUGAT bicarakan dengan TERGUGAT dan telah pula diketahui oleh keluarga besar masing-masing;

11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Perkawinan, dinyatakan sebagai berikut bahwa;

            “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Apabila ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tersebut diatas dikaitkan dengan keadaan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka jelaslah bahwa tujuan dari Perkawinan tersebut sudah tidak ada lagi didalam rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT terlihat telah mengandung cacat dalam pelaksanaannya, sehingga dengan demikian untuk apalah perkawinan tersebut dipertahankan lagi;

12. Bahwa selain dari pada itu, gugatan cerai PENGGUGAT yang didasarkan pada adanya perselisihan yang terjadi terus menerus antara PENGGUGAT dan TERGUGAT juga telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa:
     
         “Perceraian dapat terjadi karena antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”

13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa:

                  Pasal 22 ayat (1)
     
“Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”

Bahwa domisili TERGUGAT adalah di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara. Dengan demikian secara hukum Pengadilan Agama yang berwenang untuk mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mempunyai yurisdiksi meliputi tempat kediaman Tergugat.

                        Pasal 22 ayat (2)

“Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.”

Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka telah cukup alasan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi perselisihan yang terus menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama sebagai suami istri.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri  Balikpapan Utara, kiranya berkenan memeriksa Surat Gugatan Cerai PENGGUGAT dan selanjutnya memberi Putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  seluruhnya. ;

2. Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, pada tanggal tanggal 13 Rabiul Awal 1405 H (21 Maret 2006),  sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Perkawinan No. 333/11/II/2006  tanggal 17 Maret 2000 yang dikeluarkan oleh  Kantor Urusan Agama Kecamatan Duku adalah PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.;

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini..

Atau

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil-adilnya


Hormat saya,



Mawar



Download dalam bentuk file PDF atau DOCX di bawah ini:


Baca Juga:

Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

By cangcimen → Friday, March 18, 2016